Yan Piet Mosso, S.Sos.,MM.,MAP

Penjabat Bupati

Pemerintah Distrik Aimas Kabupaten Sorong

Cliff Agus Japsenang, S.Sos.,M.Si

Sekretaris Daerah

Berikut ini manfaat dan cara mengurus Kartu Keluarga pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sorong
Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya.

Penerbitan KK terdiri dari : Penerbitan KK Baru, Pindah Domisili Antar Kota/Kabupaten/Provinsi, Penambahan Anak Baru Lahir, Penerbitan KK karena perubahan data, dan Penerbitan KK karena hilang atau rusak.

1.  Syarat-syarat penerbitan KK baru:
a. Fotocopy Akta kelahiran
b. Fotocopy Akta Perkawinan/Surat Nikah
c. Fotocopy Ijazah
d. Surat Keterangan Golongan Darah dari Puskesmas
e. Surat Keterangan Pindah/Datang bagi penuduk yang pindah/datang dalam wilayah NKRI
f. SPTJM Perkawinan/Perceraian belum tercatat (F1.05)
g. Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan/Kampung bagi penduduk yang belum terdaftar dalam Data Base Kependudukan

 

2. Pindah Domisili Antar Kota/Kabupaten/Provinsi

a. Kartu Keluarga Asli

b. E-KTP Asli yang pindah

c. Mengisi Formuir Pindah (F1.03)

3. Penambahan Anak Baru Lahir

a. Kartu Keluarga Asli

b. Surat Keterangan Lahir dari Bidan atau Rumah Sakit

 

4. Penerbitan KK karena perubahan data
a. Kartu Keluarga yang asli

b. Membawa dokumen pendukung data yang salah

c. SPTJM Perubahan Elemen Data (F1.06)

5. Penerbitan KK karena Rusak/Hilang

  a. Surat Keterangan hilang dari Kepolisian dan/atau KK yang rusak
  b. E-KTP asli kepala keluarga