Yan Piet Mosso, S.Sos.,MM.,MAP

Penjabat Bupati

Pemerintah Distrik Aimas Kabupaten Sorong

Cliff Agus Japsenang, S.Sos.,M.Si

Sekretaris Daerah

Berikut ini syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk membuat KTP pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sorong

1. Syarat membuat KTP elektronik baru Fotokopi Kartu Keluarga (KK) bagi Pemula (17 tahun): KK asli dan fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan bagi Pemula (di bawah 17 tahun dan sudah menikah)

2. Syarat membuat KTP elektronik karena perubahan data: KK dan KTP Asli Dokumen pendukung perubahan biodata. Dokumen pendukung yang dimaksud bisa berupa fotokopi dokumen Surat Nikah, Akta Kelahiran, ijazah, atau Surat Keterangan Pindah Agama.

3. Syarat membuat KTP elektronik karena hilang atau rusak: Surat Keterangan hilang dari kepolisian (untuk KTP hilang), KTP elektronik yang rusak (untuk KTP yang rusak), Fotokopi KK.

Beberapa hal yang perlu menjadi catatan, pembuatan KTP elektronik dilakukan selambat-lambatnya 14 hari sejak:

  1. Tanggal berusia 17 (tujuh belas) tahun
  2. Tanggal perkawinan jika kawin di bawah usia 17 (tujuh belas) tahun
  3. Tanggal diterbitkannya Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang datang dari luar daerah atau luar negeri